Ajukan Surat Rekomendasimu ke Kantor Desa Prapag Lor

Layanan online untuk warga mengajukan surat rekomendasi migrasi ke luar negeri, dikelola oleh perangkat dan kepala desa secara langsung.

Find Out More
First Vector Graphic
Panduan
Panduan Pengajuan Surat Migrasi

Sistem ini mempermudah warga Desa Prapag Lor dalam memperoleh surat rekomendasi migrasi. Berikut langkah-langkahnya:

1. Login atau daftar akun Anda terlebih dahulu.
(Jika tidak memungkinkan silahkan datangi kantor desa Prapag Lor.)
2. Isi formulir pengajuan secara lengkap dan benar.
3. Unggah dokumen seperti foto, surat kerja, dan data relasi.
4. Perangkat desa akan memverifikasi, lalu kepala desa menyetujui.
5. Surat akan tersedia dalam bentuk PDF dan dapat diunduh.

Ajukan Sekarang

KKN-T Desa Prapag Lor UNDIP

Berikut adalah anggota Kelompok KKN-T Universitas Diponegoro yang mengembangkan sistem pengajuan surat migrasi ini.

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering ditanyakan oleh para Migran

Pertanyaan dan Jawaban seputar Migran dapat dilihat pada kolom disamping

Bila ada pertanyaan lebih lanjut hubungi email dibawah Email: email@company.com

First Common Question
Apa saja syarat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi warga Desa Prapag Lor?

Bagi warga Desa Prapag Lor yang berencana bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), penting untuk memahami prosedur resmi agar perlindungan hukum dan hak-hak ketenagakerjaan dapat dijamin secara maksimal. Persyaratan Umum (Pasal 35 Undang-Undang 39 Tahun 2004), sebagai berikut:
a. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan harus berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
b. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
c. Sehat jasmani dan rohani, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang berwenang
d. Tidak sedang dalam proses hukum
e. Tidak dalam keadaan hamil bagi calon PMI perempuan
f. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat (telah dibatalkan oleh putusan MK, sehingga lulusan SD/sederajat dapat menjadi calon TKI).

Second Question Answer
Ke mana saya harus melapor jika mengalami masalah saat bekerja di luar negeri?

Jika terdapat permasalahan seperti gaji yang tidak dibayarkan, perlakuan tidak manusiawi, kekerasan, atau pelanggaran kontrak lainnya, maka langkah pertama yang harus diambil adalah melapor melalui jalur resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Bagi PMI yang sedang berada di luar negeri, pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara penempatan.
b. Layanan aduan BP2MI melalui email pengaduan halotki@bp2mi.go.id. atau Nomor telepon BP2MI untuk pengaduan dari dalam negeri adalah 08001000, sedangkan dari luar negeri adalah +62 21 29244800.
c. Portal Peduli WNI Kementerian Luar Negeri, Portal ini menyediakan layanan lapor diri, pengajuan layanan, dan pengaduan bagi WNI di luar negeri, termasuk PMI.

Sementara bagi keluarga PMI yang tinggal di Desa Prapag Lor dan ingin melaporkan masalah, dapat menghubungi:
a. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Brebes, khususnya bagian perlindungan tenaga kerja luar negeri.
b. Kepala desa atau perangkat desa, sebagai jembatan komunikasi awal untuk diarahkan ke lembaga berwenang.
c. BP2MI wilayah Jawa Tengah atau layanan aduan PMI yang tersedia secara nasional
Praesent ut placerat turpis, vel pellentesque dolor. Sed rutrum eleifend tortor, eu luctus orci sagittis in. In blandit fringilla mollis.

Third Answer for you
Bagaimana cara memastikan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja yang saya ikuti itu resmi dan tidak ilegal?

Untuk memastikan bahwa perusahaan penyalur tenaga kerja (P3MI) memiliki izin resmi dan dapat dipercaya, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui bantuan pihak berwenang:
a. Cek legalitas perusahaan melalui situs resmi BP2MI (www.bp2mi.go.id): Pada laman tersebut, tersedia daftar Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki izin operasional aktif dan sah secara hukum. Pastikan nama perusahaan Anda tercantum di dalamnya.
b. Verifikasi alamat kantor dan identitas perusahaan: Perusahaan resmi harus memiliki alamat kantor yang tetap, staf operasional, serta dokumen legal seperti izin usaha, nomor induk perusahaan, dan nomor izin perekrutan.
c. Pastikan adanya kontrak kerja tertulis: Kontrak harus diberikan dalam Bahasa Indonesia dan memuat rincian yang jelas mengenai jenis pekerjaan, negara tujuan, gaji, jam kerja, fasilitas, serta perlindungan asuransi.
d. Jangan tergiur iming-iming biaya murah tanpa proses: Perusahaan resmi akan mengikuti prosedur sesuai aturan pemerintah. Jika ada penawaran yang terdengar terlalu mudah atau cepat tanpa seleksi dan pelatihan, hal tersebut patut dicurigai.

Jika terdapat keraguan, masyarakat Desa Prapag Lor dapat berkonsultasi langsung dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Brebes atau menghubungi BP2MI wilayah Jawa Tengah. Kewaspadaan sejak awal akan sangat membantu mencegah risiko penipuan dan eksploitasi.
Fourth Question Asked
Apa risiko yang dapat dialami apabila saya berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui jalur tidak resmi?

Berangkat ke luar negeri sebagai PMI melalui jalur tidak resmi merupakan tindakan yang sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun keselamatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dinyatakan secara tegas bahwa setiap calon PMI wajib melalui proses penempatan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin. Pada Pasal 69, disebutkan bahwa "Setiap orang dilarang menempatkan WNI untuk bekerja di luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini." Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Dampak yang dialami oleh PMI non-prosedural sangat serius. Mereka tidak terdaftar secara resmi di BP2MI dan tidak memiliki kontrak kerja yang sah. Akibatnya, jika terjadi pelanggaran seperti gaji tidak dibayarkan, jam kerja berlebihan, tindak kekerasan, atau pelecehan, negara tidak dapat memberikan perlindungan secara maksimal. Bahkan, banyak PMI non-prosedural yang menjadi korban perdagangan orang (human trafficking), yang secara hukum termasuk ke dalam tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, PMI yang berangkat secara ilegal juga sering kali mengalami hambatan saat ingin pulang ke tanah air. Karena tidak memiliki dokumen sah, mereka dapat ditahan oleh otoritas setempat, dideportasi dengan kondisi tidak layak, atau bahkan terjebak dalam proses hukum negara tujuan. Tidak jarang, keluarga di kampung halaman pun turut terdampak secara ekonomi maupun psikologis karena kehilangan kontak atau kepastian nasib anggota keluarga yang bekerja di luar negeri.
Fifth Ever Question
Apakah Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhak mendapatkan jaminan sosial dan asuransi selama bekerja di luar negeri?

Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhak mendapatkan jaminan sosial dan asuransi selama bekerja di luar negeri, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hak ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memberikan perlindungan menyeluruh kepada PMI, baik sebelum, selama, maupun setelah masa penempatan. PMI yang terdaftar secara resmi berhak atas beberapa program jaminan sosial dan asuransi, di antaranya:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan berupa biaya pengobatan, perawatan, dan santunan jika PMI mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat lingkungan kerja, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja.
b. Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan kepada ahli waris PMI jika terjadi kematian selama masa perlindungan.
c. Jaminan Hari Tua (JHT): Tabungan yang dapat dicairkan saat PMI memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
d. Asuransi Tambahan: Untuk risiko tertentu yang tidak tercakup dalam program BPJS, PMI juga dapat memperoleh perlindungan tambahan melalui asuransi swasta, misalnya asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan kerja yang diwajibkan oleh negara penempatan.

Dasar hukum, Hak atas jaminan sosial dan asuransi bagi PMI diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
b. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
c. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
d. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018

Selain jaminan dari Indonesia, di beberapa negara penempatan seperti Singapura, majikan juga diwajibkan menyediakan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja untuk pekerja migran. Jika majikan tidak memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenai sanksi sesuai peraturan negara setempat
Sixth Sense Question
Bagaimana prosedur pemulangan PMI yang mengalami pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya atau terkena pemecatan?
Sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara resmi, saya memiliki hak-hak dasar yang wajib dilindungi oleh negara maupun pemberi kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hak tersebut antara lain adalah: menerima upah sesuai perjanjian, memperoleh waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, tempat tinggal yang layak (jika disediakan), hak atas jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak untuk mengakses bantuan hukum apabila terjadi permasalahan.
Seventh Sense Question
Selama saya bekerja di luar negeri sebagai PMI, apa saja hak-hak dasar yang seharusnya saya dapatkan?
Prosedur pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya atau terkena pemecatan melibatkan beberapa langkah penting dan perlindungan hukum yang harus dipahami oleh PMI. Pertama, pemutusan kontrak kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan PMI. Menurut ketentuan di negara penempatan seperti Taiwan, proses pemutusan kontrak atau pemulangan harus diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat dan ada dokumen yang harus ditandatangani bersama. PMI dianjurkan untuk tidak menandatangani dokumen pemutusan kontrak jika masih ingin melanjutkan kerja, karena menandatangani dokumen tersebut berarti kehilangan hak atas pesangon dan perlindungan lainnya

Jika PMI mengalami pemutusan kontrak sepihak, PMI dapat mengajukan klaim PHK melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat seperti santunan sebesar Rp1,5 juta dan penggantian biaya tiket pulang maksimal Rp15 juta. Klaim ini dapat diajukan baik saat PMI masih di negara penempatan maupun setelah dipulangkan. Selanjutnya, dalam hal pemutusan kontrak, pengguna jasa (majikan) wajib mengurus dokumen administrasi kepulangan, termasuk surat pernyataan pelepasan dan pengurusan tiket pulang PMI. Jika PMI ingin pulang ke Indonesia, majikan harus menanggung biaya tiket pesawat dan transportasi darat sampai ke daerah asal PMI. Jika PMI masih ingin bekerja, agen penempatan wajib mencarikan pengguna jasa baru tanpa pemotongan gaji

Selain itu, PMI disarankan untuk melaporkan kasus pemutusan kontrak sepihak atau pemaksaan pemulangan ke perwakilan resmi Indonesia di negara tujuan, seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) atau Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI), serta menggunakan hotline pengaduan tenaga kerja migran agar mendapatkan mediasi dan perlindungan hukum
Eighth Sense Question
Setelah saya pulang dari luar negeri, apakah saya bisa dapat bantuan usaha atau pelatihan dari pemerintah?
Prosedur pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami pemutusan kontrak kerja sebelum waktunya atau terkena pemecatan melibatkan beberapa langkah penting dan perlindungan hukum yang harus dipahami oleh PMI. Pertama, pemutusan kontrak kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan PMI. Menurut ketentuan di negara penempatan seperti Taiwan, proses pemutusan kontrak atau pemulangan harus diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja setempat dan ada dokumen yang harus ditandatangani bersama. PMI dianjurkan untuk tidak menandatangani dokumen pemutusan kontrak jika masih ingin melanjutkan kerja, karena menandatangani dokumen tersebut berarti kehilangan hak atas pesangon dan perlindungan lainnya Ya, sebagai PMI purna yang telah kembali ke tanah air, berhak mengikuti program reintegrasi dan pemberdayaan dari pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Program ini disiapkan untuk membantu agar bisa memulai usaha mandiri, memperoleh pelatihan keterampilan, akses permodalan, hingga pendampingan usaha.
Ninth Sense Question
Jika saya tidak memiliki kemampuan bahasa asing, apakah saya tetap bisa bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI)?
Banyak calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Padahal ketidakmampuan berbahasa asing tidak serta-merta menjadi penghalang untuk bekerja di luar negeri, asalkan calon PMI bersedia mengikuti pelatihan dan proses pembekalan yang sudah ditetapkan oleh lembaga resmi. Pada umumnya, sebelum diberangkatkan, anda akan mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) atau lembaga pelatihan yang ditunjuk oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Dalam pelatihan tersebut, akan diajarkan kemampuan dasar berbahasa asing sesuai dengan negara tujuan. Materi yang diberikan umumnya meliputi percakapan sehari-hari, istilah kerja yang umum digunakan di lapangan, serta cara menyampaikan kebutuhan atau menyatakan penolakan dengan sopan. Anda tidak perlu merasa khawatir apabila belum memiliki latar belakang pendidikan tinggi atau belum pernah belajar bahasa asing sebelumnya. Pelatihan bahasa dirancang secara bertahap dan menggunakan metode yang mudah dipahami, bahkan untuk peserta yang baru belajar dari nol. Selain itu, motivasi, konsistensi, dan kemauan untuk belajar merupakan faktor utama yang jauh lebih penting daripada latar belakang pendidikan. Kemampuan bahasa asing yang cukup akan sangat membantu anda dalam menjalani kehidupan di negara penempatan, mulai dari berkomunikasi dengan pemberi kerja, memahami instruksi kerja, hingga melindungi diri dalam situasi darurat. Oleh karena itu, meskipun tidak diwajibkan untuk langsung fasih, anda sangat dianjurkan untuk mengikuti pelatihan bahasa dengan sungguh-sungguh sebagai bagian dari persiapan mental dan keterampilan kerja.
Eleventh Sense Question
Bagaimana ciri-ciri agen ilegal yang harus dihindari?
1. Tidak memiliki izin resmi
Agen ilegal tidak terdaftar di BP2MI dan tidak memiliki SIP3MI. Mereka beroperasi tanpa izin dari instansi yang berwenang.
2. Menjanjikan proses cepat dengan gaji fantastis
Agen penipu sering memberikan janji manis yang tidak realistis, seperti:
- Gaji yang terlalu tinggi untuk posisi yang tidak jelas
- Proses yang sangat cepat tanpa pelatihan memadai
- Jaminan 100% pasti berangkat
3. Menggunakan visa wisata/kunjungan
Agen ilegal menawarkan penempatan menggunakan visa wisata, kunjungan, atau ziarah bukan visa kerja. Ini adalah tanda bahwa penempatan tersebut ilegal dan berisiko tinggi.
4. Membebankan biaya tidak wajar
Agen ilegal memungut biaya yang tidak wajar dan tidak transparan, termasuk:
- Biaya pendaftaran yang tinggi
- Biaya administrasi yang tidak jelas
- Sistem ijon atau rentenir dengan bunga tinggi
5. Bersedia memalsukan dokumen
Agen ilegal menawarkan pembuatan dokumen palsu atau memalsukan identitas untuk memperlancar proses.
Twelfth Sense Question
Bagaimana cara menghindari penipuan agen?
Untuk menghindari penipuan agen yang mengindikasikan perdagangan orang ataupun penipuan secara materi dapat dilakukan dengan:
1. Waspada terhadap tawaran yang terlalu menggiurkan
Hindari agen yang menawarkan:
- Gaji yang tidak masuk akal untuk jenis pekerjaan yang ringan
- Proses yang sangat cepat tanpa pelatihan
- Biaya yang terlalu murah dibanding standar normal
2. Pastikan menggunakan visa kerja
Hanya terima penempatan yang menggunakan visa kerja resmi, bukan visa wisata atau kunjungan. Ini menjamin status legal pekerja di negara tujuan.
3. Minta bukti legalitas
Jangan ragu meminta agen menunjukkan:
- Sertifikat SIP3MI yang masih berlaku
- Dokumen resmi perusahaan
- Kontrak kerja yang akan ditandatangani
Hal ini akan membantu anda untuk mengidentifikasi legalitas dan izin dari aktifnya agen tersebut.
4. Hindari sistem ijon
Tolak tawaran agen yang menggunakan sistem ijon atau rentenir dengan bunga tinggi. Pilih agen yang transparan soal biaya dan pembayaran.
5. Gunakan jalur resmi
Manfaatkan aplikasi SISKOP2MI atau SIAPkerja untuk mencari lowongan kerja legal. Platform ini menyediakan informasi resmi tentang peluang kerja di luar negeri.

Desa Prapag Lor

Desa Prapag Lor terletak di Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Desa ini berada di wilayah perbatasan antara Jawa Tengah dan Jawa Barat, menjadikannya salah satu titik strategis yang cukup ramai. Mayoritas penduduknya bekerja di sektor pertanian, perikanan, dan sebagian lainnya menjadi pekerja migran di luar negeri.

Desa Prapag Lor memiliki komitmen tinggi dalam memberikan pelayanan publik berbasis digital, termasuk melalui sistem pengajuan surat migrasi yang memudahkan warga dalam mengurus surat rekomendasi ke luar negeri secara online dan transparan.