Apa saja syarat untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) bagi warga Desa Prapag Lor?
Bagi warga Desa Prapag Lor yang berencana bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), penting untuk memahami prosedur resmi agar perlindungan hukum dan hak-hak ketenagakerjaan dapat dijamin secara maksimal.
Persyaratan Umum (Pasal 35 Undang-Undang 39 Tahun 2004), sebagai berikut:
a. Berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan harus berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
b. Memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
c. Sehat jasmani dan rohani, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan yang berwenang
d. Tidak sedang dalam proses hukum
e. Tidak dalam keadaan hamil bagi calon PMI perempuan
f. Berpendidikan sekurang-kurangnya lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau yang sederajat (telah dibatalkan oleh putusan MK,
sehingga lulusan SD/sederajat dapat menjadi calon TKI).